JUR. PERFILMAN

Syarat dan Ketentuan : 

1) Calon Peserta Didik Baru Jalur PPDB Bersama dinyatakan "Diterima" jika sudah melakukan lapor diri secara online dan offline melalui pemberkasan data fisik.

2)  Calon Peserta Didik Baru Jalur PPDB Reguler dinyatakan "Diterima" jika sudah melakukan lapor diri secara offline dengan cara :

     a) Mengembalikan Form Pendaftaran (Pastikan sudah terisi).

     b) Mengumpulkan persyaratan secara fisik data. 

     c) Melakukan pembayaran "Bulan Ke-1"

3) Khusus PPDB Reguler, apabila register hanya membeli formulir pendaftaran, tetapi tidak melakukan lapor diri (melalui skema pengembalian form dan persyaratan) maka register dianggap "belum diterima" sebagai CPDB SMK Tamansiswa 1 Jakarta. 

4)  Segala bentuk biaya yang sudah dibayarkan, "Tidak dapat dikembalikan"


HASIL SEMENTARA CPDB SMK TAMANSISWA 1 JAKARTA :