JUR. AKUNTANSI

Syarat dan Ketentuan :

1) Calon Murid Baru (CMB) Jalur PMB Bersama dinyatakan "Diterima" jika sudah melakukan lapor diri secara online dan offline melalui pemberkasan data fisik.

2)  Calon Murid Baru (CMB) Jalur PMB Reguler dinyatakan "Diterima" jika sudah melakukan :

  1. Melakukan Pembayaran Biaya Formulir PMB Reguler.
  2. Melakukan pembayaran Biaya Pendidikan "Bulan Ke-1"
  3. Mengembalikan Form Pendaftaran (wajib sudah lengkap).
  4. Mengumpulkan persyaratan secara data fisik (wajib sudah lengkap).

3) Khusus PMB Reguler, apabila pendaftar hanya membayar biaya formulir pendaftaran, tetapi belum membayar Biaya Pendidikan Bulan Ke-1 serta tidak melakukan lapor diri (melalui skema pengembalian form dan berkas persyaratan) maka pendaftar dianggap "belum diterima" sebagai Murid Baru SMK Tamansiswa 1 Jakarta.

4)  Segala bentuk biaya yang sudah dibayarkan, "Tidak dapat dikembalikan" berdasarkan regulasi Perguruan Tamansiswa Jakarta yang berlaku.

 

Berikut ini Update Data CMB dengan status “DITERIMA” di SMK Tamansiswa 1 Jakarta :